Nilai bathiniah puasa – 3
Ditulis oleh Admin di/pada 1 September 2009
Dari Al-Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazaly
4. Mencegah semua anggota tubuh lainnya dari perbuatan haram. Yakni tangan dan kaki dicegah dari melakukan atau menunjuk kepada segala yang haram. Demikian juga menjaga perut agar tidak dimasuki makanan yang subhat (meragukan) terutama pada waktu berbuka. Sebab tidak ada artinya seseorang berpuasa, menahan diri dari makanan yang halal, sedangkan pada saat berbuka dari puasanya itu, ia memakan makanan yang haram. Orang seperti ini dapat diibaratkan orang yang membangun istana sementara ia menghancurkan sebuah kota.
Dan pada hakikatnya, makanan yang halal pun dapat membawa mudharat karena banyaknya kadar yang dimakan, walaupun bukan karena jenisnya. Maka puasa dimaksudkan guna mengurangi kadarnya. Sama halnya seperti seorang yang tidak mau memperbanyak makan obat karena takut akan bahayanya. Jika orang tersebut menggantikan makan racun (walau sedikit) maka ia adalah seorang yang tidak sempurna akalnya.
Adapun makanan yang haram adalah racun yang membinasakan agama sementara yang halal adalah obat yang bermanfaat apabila digunakan sekadarnya, namun akan ber-mudharat apabila dimakan terlalu banyak. Maka puasa dimaksudkan guna mengurangi kadar yang dimakan itu. Dan telah diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda,
“Betapa banyak orang yang berpuasa sedang ia tidak mendapat sesuatu dari puasanya itu selain lapar dan dahaga.” (H.R An-Nasa-iy dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Ada orang yang menafsirkan sabda Beliau tersebut berkaitan dengan orang yang berbuka dengan makanan yang haram. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud oleh beliau adalah orang yang berpuasa (menahan diri) dari makanan yang halal namun ia pada hakikatnya telah berbuka dengan memakan daging orang lain, yakni dengan menggunjingkan mereka. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan itu adalah orang yang tidak mencegah dirinya dari perbuatan-perbuatan dosa.